Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
BKN menerbitkan SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas, soliditas, serta jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
ASN diwajibkan menggunakan batik KORPRI pada waktu-waktu berikut:
- Setiap hari Kamis
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
- Upacara hari besar nasional dan upacara bendera
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas